JAKARTA – Direktur Utama Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Inovasi Teknologi Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hassan Fauzi menjelaskan, pelaku industri kripto yang hendak melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) atau penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) saham harus mengikuti mekanisme yang sama dengan perusahaan lain yang hendak mencatatkan sahamnya di bursa efek.
“Karena di balik ini ada PT, perusahaan yang berpeluang mengajukan apabila memang ingin melakukan kegiatan IPO,” kata Hassan kepada wartawan seusai menghadiri acara focus group discussion (FGD) Investortrust.
Baca juga
Hassan menambahkan, IPO akan dilakukan oleh Departemen Pasar Modal dan Derivatif Komisi Sekuritas Malaysia (PMDK). Hassan mengatakan prosesnya bisa sepihak dan semua kriteria yang diperlukan harus dipenuhi supaya pernyataan efektif bisa diadopsi.
“Setelah itu, dia harus ke bursa saham setelah mendapat persetujuan. “Tentu saja persoalannya tidak berhenti di situ, dia harus mengajukan permohonan izin pencatatan atau registrasi di bursa efek,” kata Hassan.
Hassan menilai manfaatnya serupa dengan manfaat ekonomi baru lainnya. Namun Hassan menekankan bahwa informasi yang cukup harus diberikan kepada calon investor. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan OJK terkait IPO perusahaan mata uang kripto:
Hassan, di sisi lain, berpendapat bahwa persyaratan tambahan dapat dikenakan pada perusahaan mata uang kripto yang melakukan IPO, karena mata uang kripto dianggap sebagai industri baru.
“Kita perlu memastikan bahwa kita tidak menciptakan risiko dalam bentuk perlindungan konsumen mengingat sifat baru industri ini, di mana konsumen memiliki informasi yang terbatas atau tidak ada sama sekali,” tambahnya.
Penafian: Semua keputusan investasi merupakan kebijakan pembaca sendiri. Teliti dan analisis mata uang kripto sebelum membeli atau menjualnya. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Sebelumnya, Direktur Utama Otoritas Pengawas Pasar Modal, Pembiayaan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Enarno Zajadi mengatakan, saat ini OJK tengah mengkaji sejumlah calon emiten yang berencana mencatatkan sahamnya, salah satunya adalah perusahaan yang bergerak di industri mata uang kripto.
“Yang dapat kami sampaikan saat ini, OJK sedang dalam proses penjajakan terhadap beberapa calon emiten, yang salah satunya sudah bergerak di industri mata uang kripto,” kata Inarno di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, untuk informasi yang lebih rinci seperti nama perusahaan, jumlah aset, nilai IPO, dan lain sebagainya, OJK belum bisa mengungkapkan data tersebut hingga masing-masing calon emiten memperoleh persetujuan publik untuk memulai proses akuntansi.
“Detail mengenai nama perusahaan, jumlah aset, atau nilai penawaran yang akan dilaksanakan tidak boleh diungkapkan hingga setiap calon penerbit menerima persetujuan publik untuk melaksanakan proses penyusunan order book,” katanya.
Meskipun tidak ada informasi spesifik tentang perusahaan mata uang kripto mana yang akan didaftarkan, langkah tersebut menunjukkan bahwa industri mata uang kripto mulai menerima lebih banyak perhatian dari regulator pasar modal, tambah Inarno.
Hal ini membuka jalan bagi lebih banyak perusahaan di sektor digital dan teknologi, termasuk mata uang kripto, untuk berpartisipasi di pasar saham Indonesia di masa mendatang.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menyambut perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan mata uang kripto melalui proses penawaran umum perdana (IPO). Tanpa setengah-setengah, target dana Rp1 triliun tercapai melalui perdagangan mata uang kripto.
Ketua Umum Datando Intercom, E Agung Setiawati mengungkapkan, pihaknya diberi amanah untuk bertindak sebagai Business Administration Office (BAE) perusahaan mata uang kripto tersebut. Langkah ini ditempuh dalam rangka persiapan perseroan menjadi perusahaan tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia.
“Kalau kami ditunjuk sebagai BAE, valuasi IPO-nya biasanya besar. Untuk perusahaan kripto ini targetnya sekitar Rp1 triliun,” kata Agung di gedung bursa, Kamis (5/12/2024).
Sebagai bagian dari proses IPO, calon penerbit bursa mata uang kripto telah menunjuk dua perusahaan sekuritas terkemuka, Ciptadana Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, sebagai penjamin emisi. Namun Agung masih enggan membeberkan secara detail identitas perusahaannya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto melalui program Bulan Pengetahuan Kripto (BLK) 2025 yang mengangkat tema “Berinvestasi Cerdas: Membangun Masa Depan Sejak Dini.”
Acara ini diselenggarakan oleh Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Jakarta dengan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan di industri keuangan digital.
Hassan Fauzi, CEO Otoritas Inovasi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD), menekankan pentingnya literasi keuangan di ruang aset kripto dalam pidatonya.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha mata uang kripto, untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan di bidang mata uang kripto,” kata Hassan dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (4/2/2025).
Ia menambahkan bahwa edukasi yang tepat merupakan elemen kunci dalam melindungi konsumen, mencegah informasi yang menyesatkan, dan menghindari praktik investasi yang tidak bertanggung jawab. OJK berharap para pemangku kepentingan industri, khususnya pedagang mata uang kripto, dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital di Indonesia.
BLK 2025 diharapkan dapat memberikan masyarakat perspektif yang lebih luas tentang peluang dan tantangan investasi mata uang kripto. Kami berharap hal ini akan memungkinkan masyarakat untuk membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan lebih bertanggung jawab, serta mendukung eksplorasi mereka terhadap aset keuangan digital yang berfokus pada keberlanjutan.
Sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem mata uang kripto di Indonesia, OJK terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna mengembangkan inovasi keuangan digital.
Hal ini sejalan dengan pengalihan kewenangan pengawasan mata uang kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Komisi Regulasi Komunikasi Korea. Ketua Bappebti Tirta Karma Singhaya menegaskan aset kripto telah memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara dan dengan pengawasan OJK, pertumbuhan aset kripto diharapkan bisa lebih cepat dan sistematis.